Legislator Surabaya Inspeksi Puncak Bukit Golf, Soroti Tunggakan PBB dan Sertifikat Laik Fungsi

avatar amar
Arif Fathoni (kanan baju batik) usai sidak Puncak Bukit Golf (tim)
Arif Fathoni (kanan baju batik) usai sidak Puncak Bukit Golf (tim)

Swaranews.com – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, bersama beberapa anggota legislatif lainnya melakukan inspeksi ke kantor Puncak Bukit Golf yang berlokasi di Jl. Bukit Darmo Boulevard No.B-2, Surabaya. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan langsung dari manajemen terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penghuni serta status Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kedatangan rombongan DPRD diterima langsung oleh Netty, pemilik Puncak Bukit Golf, yang didampingi sejumlah staf manajemen. Dalam pertemuan tersebut, Arif Fathoni menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga seluruh potensi pemasukan, termasuk dari PBB, harus dimaksimalkan.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

“Kami berharap pengembang dapat membantu dalam penagihan PBB kepada para penghuni. Ini penting untuk mendukung keuangan daerah,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Selain menyoroti tunggakan PBB, Fathoni juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penghuni terkait sertifikat strata title. Ia meminta agar pengembang segera memecah sertifikat induk ke strata title, sehingga kewajiban pajak dapat dialihkan dari pengembang ke masing-masing pemilik unit.

"Ini syarat utama agar Pemkot bisa melakukan kutipan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen setelah Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan," tambahnya.

Baca Juga: Cara VinFast Membantu Pengemudi Indonesia Meningkatkan Pendapatan Melalui Kendaraan Listrik

Menanggapi hal ini, Netty menyatakan kesiapan pihaknya membantu Pemkot dalam menagih PBB dari penghuni. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada permintaan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait daftar penghuni yang belum membayar PBB.

"Kami tidak pernah diberi tugas wajib menagih. Kalau tidak ada aturan baku, kami hanya bisa mengimbau penghuni untuk membayar PBB, dan itu sudah kami lakukan berkali-kali. Bahkan, tingkat pembayaran sudah meningkat," jelasnya.

Terkait hambatan pengurusan SLF yang dihadapi pengembang, Fathoni menyatakan bahwa DPRD akan mendorong Pemkot untuk mempermudah proses tersebut. Menurutnya, SLF menjadi dasar pertelaan yang akan mempercepat kepastian hukum bagi para penghuni.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

"Ke depan, kami berharap seluruh penghuni hunian vertikal di Surabaya segera mendapatkan dokumen yuridis kepemilikan mereka. Sesuai undang-undang, pengelolaan nantinya dapat diserahkan kepada warga melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)," pungkasnya. (Mar)

 

Berita Terbaru