Swaranews.com – Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Universitas dr. Soetomo (Unitomo) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Unitomo Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam Catatan Mahasiswa yang mengangkat tema "Alcoholic Teguk Problematik" di ruang Auditorium Kl. H. Mohammad Saleh lt. 5 Gedung F Unitomo Surabaya.
Anggota DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, S.H. yang mewakili legislatif mengatakan bahwa FGD ini sebagai masukan bagi pihaknya dalam hal penjualan minuman beralkohol, khususnya yang melalui aplikasi digital di Kota Pahlawan ini. Hal itu untuk mencegah dampak negatif di masyarakat.
“Aturan terkait miras sudah jelas ada di perda maupun perwali, namun masih banyak celah yang memungkinkan peredaran miras secara online tanpa kontrol yang ketat,” ujar Budi Leksono, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin. Menurutnya, laporan dari mahasiswa dan masyarakat sangat penting dalam menindak pelanggaran tersebut.
“Jika ada tempat hiburan yang tidak memiliki izin, bisa langsung dilaporkan ke Dewan. Kami akan menindaklanjuti bersama penegak perda,” tegas legislator PDI Perjuangan ini.
Evaluasi Regulasi Peredaran Miras
Budi Leksono juga menekankan bahwa evaluasi terhadap regulasi peredaran miras harus dilakukan secara berkelanjutan agar pemerintah tidak hanya bereaksi setelah terjadi pelanggaran.
“Kita harus sedia payung sebelum hujan. Jangan sampai kejadian terjadi dulu baru kita kebingungan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pembinaan Usaha Penunjang Sektor Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kota Surabaya, Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, regulasi ini kemungkinan akan mengalami perubahan seiring dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan bahwa akan ada perubahan di Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Kita masih menunggu kepastian hukum yang baru agar ada payung hukum yang jelas dalam pengawasan ini,” ujarnya.
Menurut Eko, pengawasan yang dilakukan selama ini masih berbasis laporan dari masyarakat. Ketika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan langsung melaporkannya kepada instansi terkait.
“Pengawasan selama ini hanya melaporkan saja. Ketika ada temuan, kita langsung sampaikan dalam bentuk aduan ke kementerian. Namun, langkah terbaik adalah jika ada bukti yang konkret,” jelasnya.
Sementara itu, pengawasan secara offline disebut telah berjalan, meskipun data terbaru mengenai temuan kasus belum diterimanya.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
“Kalau offline sudah berjalan. Namun, untuk data terkini, saya masih belum mendapatkannya,” tutupnya. (Mar)
Editor : amar