Swaranews.com - Mohammad Faridz Afif, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, mengatakan sudah empat kali mengundang pengelola Apertemen 88 Avenue dan dari empat kali undangan itu, tidak satu kalipun mereka hadir. Absennya pengelola apartemen dimaksud membuatnya geram dan kecewa.
"Sudah empat kali mangkir. Awalnya mereka minta undangan dikirim satu minggu sebelum rapat, itu sudah kita penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja mereka tidak datang, selalu ada alasan baru. Mulai minta rapat tertutup, hingga akhirnya tidak hadir lagi," ujar afif, Senin (16/6/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
Legislator muda asal Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat atau hearing ini bertujuan mengevaluasi kepatuhan pihak pengelola terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, terutama tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ditanya terkait langkah pengelola Apartemen 88 Avenue yang melaporkan, dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Afif menilai hal tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari kewajiban membayar pajak.
"Ya, itu hanya alibi supaya tidak ditagih," jawabnya.
Baca Juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun
Menurut Afif, berbagai alasan yang disampaikan pengelola tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghindari kewajiban pajak.
"Padahal membayar pajak itu adalah kewajiban. Bahkan untuk tunggakan tiga bulan saja masyarakat bisa dikenai sanksi, apalagi ini sudah dua tahun," tegasnya.
Afif menekankan, bahwa DPRD tidak memiliki maksud lain selain menjalankan aturan yang berlaku. Karena itu, sebagai langkah terakhir pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas.
Baca Juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah
"Ya sudah enggak, kita akan lakukan dengan Bapenda dengan langkah-langkah khusus sesuai dengan aturan, Apa itu? Tunggu saja nanti," pungkas Afif.
Untuk diketahui, total keseluruhan tunggakan PBB mencapai angka fantastis Rp 3.766.993.892. Angka ini terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 3.358.502.880 dan sisanya merupakan denda keterlambatan. (Mar)
Editor : redaksi