Swaranews.com – Konflik klaim kepemilikan tanah antara warga RT 8 RW 02 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran dengan Pemerintah Kota Surabaya sempat memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung okeh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widiatmoko, mempertemukan perwakilan warga, BPKAD, Bagian Hukum dan Kerjasama, BPN, namun hasilnya masih nelum menemukan solusi.
Baca Juga: KPPRA Indonesia Apresiasi Pelaksanaan MPLS di Kota Surabaya
Achmad salah satu perwakilan warga dengan suara bergetar menyampaikan keresahan yang dialami ratusan warga yang mengaku telah memiliki sertifikat tanah hasil program PTSL tahun 2019. Ia mengaku bingung ketika mendapati tanah yang sudah bersertifikat itu tiba-tiba masuk dalam daftar aset milik Pemkot Surabaya.
"Saya punya rumah yang sudah SHM. Ketika saya jual dan mau balik nama ke pembeli, Saya diarahkan ke BPKAD, katanya terindikasi aset anah pemkot. Dari mana dasarnya, bagaimana ini pak," ungkapnya.
Achmad menyebutkan bahwa warga sangat resah, 75 persen sudah bersertifikat, sisanya hanya pegang petok D.
"Kalau sudah bersertifikat kok tiba-tiba jadi aset Pemkot? Apa dasarnya?” tanya Achmad.
Keresahan warga tersebut direspon oleh M. Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adalah mempertahankan haknya yang diperoleh dengan jerih payah puluhan tahun.
"Perkaranya jelas, bukan rakyat lawan pemkot, tapi Pemkot lawan BPN! Karena sertifikat keluar dari BPN, bukan dari Pemkot. Kalau BPN mengeluarkan sertifikat dan Pemkot mengklaim aset, maka institusi negara sendiri yang bertabrakan,” tegas Saifufdin.
Legislator muda asal Partai Demokrat ini bahkan bersumpah tidak akan mundur sejengkal pun bila ada tindakan dzalim dari Pemkot kepada warga.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 5 Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan
Sementara, Kepala Bidang Hukum dan Kerjasama Rizal menjelaskan bahwa Pemkot tetap mengacu pada data resmi di Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA), dimana tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset hasil tukar-menukar dengan PT TWP sejak tahun 1982. Rizal menegaskan, Pemkot tidak akan gegabah mencoret tanah dari aset tanpa kajian mendalam, terlebih sudah tercatat GS (Gambar Situasi) sejak 1990.
“Kita mengacu pada ketentuan hukum, kita tidak mau asal setuju kemudian kita melanggar aturan. Kita akan libatkan kejaksaan pengacara negara untuk kajian lebih lanjut,” ujarnya
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyebut akar persoalan bermula dari tukar-menukar tanah antara Pemkot Surabaya dan PT TWP di era 1980-an. Data historis menunjukkan tanah tersebut sudah dialihkan ke nama Pemkot Surabaya dan proses sertifikasi sudah berlangsung sejak lama.
Namun, Wiwiek juga mengakui adanya fakta di lapangan, yakni sekitar 322 bidang tanah sudah bersertifikat SHM melalui program PTSL tahun 2019.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Dukung Penuh Perwalian Anak Massal Inisiasi Kejati Jatim
“Kami paham keresahan warga, tapi pemerintah juga punya kewajiban mengamankan aset daerah. Itu sebabnya kami minta pendampingan kejaksaan sejak 2020,” jelas Wiwiek.
-
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko menyampaikan kekecewaannya karena data di lapangan simpang siur. Ia mengungkapkan beberapa kelurahan yang terkait ternyata tidak memiliki data yang valid atau “kretek” terkait lahan tersebut.
“Ini mengherankan, bagaimana mungkin lurah tidak punya data riwayat tanah warganya? Ini PR besar,” tegasnya.
Yona menyimpulkan bahwa RDP tidak menemukan titik temu. Ia menyebut rapat deadlock dan akan diagendakan ulang dengan mengundang Kepala Kantor Pertanahan Surabaya agar bisa hadir langsung memberi kejelasan di forum DPRD.
“Saya tidak ingin warga terus hidup dalam ketidakpastian. Fakta ada warga yang sertifikatnya sudah dipakai agunan di bank milik pemerintah, ini membuktikan negara sempat mengakui hak mereka. Jangan sampai pemerintah berseberangan dengan warganya,” tegas Yona. (Mar)
Editor : redaksi