Pansus Raperda Perumda KBS Pertegas Tupoksi Dewan Pengawas

avatar amar
Ketua Pansus Raperda Perumda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Amar)
Ketua Pansus Raperda Perumda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Amar)

Swaranews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) DPRD Kota Surabaya terus bergerak cepat demi menuntaskan tugasnya. Pada rapat pansus yang digelar hari ini sampai pada bahasan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Dewan Pengawas. 

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang kita drop, karena tidak ada cantolan hukum di atasnya. Artinya, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No, 54 Tahun 2017. Jadi ada penambahan-penambahan tugas yang tidak ada di aturan atasnya. 

Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak

“Tentu kita semua ingin kinerja KBS itu semakin baik. Baik secara manajemen ataupun secara konservasi. Kita fokuskan kalau pada sisi bisnis. Pengambilan keputusannya itu tupoksinya direksi. Tugas Dewan Pengawas ini kita batasi pada monitoring dan evaluasi. Jangan sampai kesannya ada tumpang tindih tugas antara satu dengan yang lainnya. Akibatnya akan menghambat kinerja KBS sendiri, baik dalam pengambilan keputusan ataupun kinerja lainnya,” ujar Yuga, Rabu (30/7/2025) kepada Swaranews.com.

Legislator dari Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa target waktunya direncanakan selesai sebelum 17 Agustus 2025, pembahasan Raperda perubahan kelembagaan di Kebun Binatang Surabaya inib selesai. Minggu depan pihaknya akan mengundang penyusun naskah. Karena ada di salah satu pasal itu yang juga tidak ada cantolan hukumnya. 

“Kita ingin tahu penjelasannya. Terkait KPM dalam tanda kutip Walikota bisa memberhentikan Dewan Pengawas dengan banyaknya aturan tadi. Namun pasal tersebut tidak ada cantolan hukumnya,” ungkap Yuga.

Baca Juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun

Dirinya menegaskan bahwa dari awal peningkatan pendapatan ini sangat terpikirkan oleh pihaknya. Untuk itu Pansus menyelaraskan dengan pihak KBS, apa langkah atau inovasi-inovasi yang bisa menambah pendapatan. Ternyata sudah banyak perencanaan yang mereka siapkan. Salah satunya adalah membongkar dinding tembok yang ada di sisi Jalan raya Darmo. Tujuannya agar view KBS lebih terlihat oleh siapapun yang melintas di jalan tersebut.

“Mungkin bisa buat cafe, juga dipasang videotron sebagai alternatif pemasukan non tiket. Direksi ini sudah berpikir sampai segitu. Tapi mereka terhalang tidak bisa mewujudkannya, karena perizinan. Mereka masih perusahaan daerah. Itu tidak ada di OSS, yang ada hanya Perseroda dan Perumda. Setelah mereka berubah menjadi Perumda baru bisa mengurus perizinannya,” papar Yuga.

Baca Juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah

Dia menyebutkan bahwa sebetulnya masalah kinerja, jajaran direksi yang ada sekarang sudah bekerja dengan baik, bahkan menunjukkan tren positif dari sisi layanan maupun dari sisi pendapatan. Secara personal Yuga melihat dengan prestasi yang sudah dilalui ini dengan dua orang direksi saja, ternyata ada peningkatan. 

“Oleh karena itu kami tidak mengejar terlalu cepat terkait Direktur Utama ini. Karena mereka bisa bekerja kolektif kolegial dengan baik. Hal itu terlihat dari sisi keuangan yang mulai membaik begitu juga dari sisi yang lain,” Tutup Yuga Pratisabda Widyaswata. (Mar)

Berita Terbaru

Peristiwa,

Disdukcapil Genjot IKD

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui