Swaranews.com – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Kamis, 14 Agustus 2025. Bertempat di kantor pusat Perumda Air Minum Surya Sembada, penandatanganan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan dan sesuai hukum.
MoU ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
Arief Wisnu Cahyono menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkret dari komitmen Perumda Surya Sembada. "Kami berharap kerjasama ini dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun
Kerjasama ini mencakup berbagai aspek hukum, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Diharapkan, kesepakatan ini dapat membantu optimalisasi pengelolaan aset perusahaan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan memberikan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menyambut baik kolaborasi ini. "Hubungan baik yang sudah terjalin mempermudah kami bersinergi dalam mengawal program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum," katanya. Ia juga menekankan pentingnya inovasi, terutama yang melibatkan pihak eksternal, dan mengapresiasi peran Perumda dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat.
Baca Juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mendorong Perumda Surya Sembada untuk memanfaatkan MoU ini secara maksimal. "Jika terjadi permasalahan yang menimbulkan kerugian dan tidak ada kepatuhan dari pihak terkait, kami siap membantu mengingatkan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai peraturan," tegasnya, memastikan MoU ini dapat dimanfaatkan secara optimal. (mar)
Editor : redaksi