Swaranews.com - Tragedi tewasnya seorang pengamen di Kali Jagir usai menghindari razia Satpol PP memicu sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menilai peristiwa ini menunjukkan kelemahan dalam regulasi yang menjadi dasar operasi penertiban. Ia mendesak adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) agar lebih manusiawi dan berpihak pada perlindungan sosial.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Satpol PP di ruang Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (29/8/2025), Azhar Kahfi menegaskan bahwa anak jalanan dan pengamen tidak seharusnya diperlakukan seperti penjahat. Menurutnya, mereka adalah bagian dari persoalan sosial, bukan kriminalitas.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 5 Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan
"Anak jalanan itu bukan pelaku pelanggaran ketertiban umum. Mereka tidak bisa diperlakukan seperti penjahat ketika berada di ruang publik,” tegas Azhar, politisi dari Partai Gerindra.
Ia menekankan bahwa penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa warga, terutama kelompok rentan. Menurutnya, ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Oleh karena itu, ia mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban.
Solusi Rehabilitatif, Bukan Represif
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Azhar Kahfi menjelaskan bahwa revisi perda harus bisa membedakan antara pelanggaran ketertiban umum dan masalah sosial. Pendekatan untuk anak jalanan dan pengamen harus bersifat rehabilitatif, bukan represif.
"Anak jalanan jelas masalah sosial, pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif," tegasnya lagi.
Selain perubahan regulasi, Komisi A juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat program pemberdayaan. Menurutnya, pendidikan, pelatihan, dan penyaluran kerja adalah solusi yang efektif agar anak-anak tidak kembali ke jalanan. "Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah mereka kembali ke jalan," ujar mantan aktivis ini.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi A berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji ulang perda penertiban umum. Harapannya, regulasi baru nantinya dapat menutup celah tindakan represif dan lebih fokus pada penyelesaian akar masalah sosial di Surabaya.
Di akhir pernyataannya, Azhar Kahfi memberikan penegasan dengan bahasa khas Suroboyoan yang lugas. "Iki gak cuman perkoro negakno perda, tapi soal kemanusiaan neng Suroboyo. Ojok sampek Suroboyo dikenal dadi kuto sing ngejarno wong miskin mati goro-goro razia," pungkasnya. (Mar)
Editor : redaksi