Swaranews.com – Memasuki hari ketiga masa reses Sidang Ke-2 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Anggaran 2025, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, S.H., menggelar pertemuan dengan warga RW 5 Kalibokor Kencana, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Rabu (10/9/2025) malam. Puluhan warga yang hadir menyampaikan beragam masukan, saran, dan usulan secara langsung.
Isu utama yang mencuat adalah terkait status tanah ratusan warga yang tinggal di wilayah tersebut. Lokasinya berdekatan dengan rel kereta api, sehingga sebagian lahan masih diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
“Harapan terbesar warga adalah adanya pengakuan resmi atas hak tanah yang sudah ditempati turun-temurun selama puluhan tahun,” ungkap Budi Leksono yang akrab disapa Buleks.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai batas jarak rumah dengan rel kereta api yang dinyatakan berada di luar area PT KAI. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah hingga pusat dapat memberikan kejelasan agar warga memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Selain masalah tanah, warga juga mengeluhkan belum pernah menerima bantuan dana hibah, baik untuk kursi maupun renovasi Balai RW. “Seharusnya warga Surabaya yang sama-sama ber-KTP Surabaya mendapatkan perlakuan setara. Camat dan lurah setempat perlu memperjuangkan hal ini,” tegas Buleks.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya tersebut menambahkan, pihaknya siap memperjuangkan bantuan sarana prasarana, termasuk renovasi Balai RW, dengan berkoordinasi bersama Camat Gubeng dan Lurah Pucang Sewu.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Terkait program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Buleks menilai jarak rumah warga dari rel kereta cukup aman sehingga layak diusulkan. Ia pun berkomitmen mengkomunikasikan kebutuhan tersebut kepada Pemkot Surabaya.
“RT, RW, hingga LPMK harus lebih aktif menyampaikan setiap persoalan kepada lurah maupun camat agar bisa segera dicarikan solusi. Kalau warga di sekitar stren kali mendapat bantuan, mestinya warga di sini juga berhak, termasuk bantuan Rutilahu,” tuntas Budi Leksono. (Mar)
Editor : redaksi