Bupati Jeneponto Serahkan Sertifikat Lintas Sektor UMKM Tahun Anggaran 2023 di Desa Lebangmanai

avatar Hatta Tahir
Bupati Jeneponto Serahkan Sertifikat Lintas Sektor UMKM Tahun Anggaran 2023 di Desa Lebangmanai. (Tim)
Bupati Jeneponto Serahkan Sertifikat Lintas Sektor UMKM Tahun Anggaran 2023 di Desa Lebangmanai. (Tim)

Swaranews.com - Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Sertifikat Lintas Sektor UMKM Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto Dadang, Kepala Dinas Koperasi Jeneponto, Camat Rumbia, Kepala Desa Lebangmanai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga: Dari Lapangan Kantor Buoati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal penguatan ekonomi masyarakat.

“Kalau lahan masih kosong, nilai objek pajaknya berbeda dengan lahan yang sudah ada bangunan permanen. Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah daerah akan terus melakukan pendekatan yang lebih bijak agar tidak membebani masyarakat sekaligus tetap mendukung perbaikan infrastruktur,” ujar Bupati, Jum'at (12/9/2025).

Baca Juga: Bupati Jeneponto Buka Pelatihan dan Pembinaan TPK dan Kader Posyandu, Tekankan Akurasi dan Validasi Data Stunting

Lebih lanjut, Bupati berpesan agar sertifikat yang diterima digunakan secara tepat.
“Gunakan sertifikat ini untuk kepentingan produktif, misalnya pendidikan anak, akses permodalan, atau pengembangan usaha. Jangan sampai disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto didampingi Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto dan Kepala Dinas Koperasi. Kehadiran para pemangku kepentingan mempertegas sinergi pemerintah dalam mendukung kepastian hukum pertanahan sekaligus pemberdayaan UMKM di tingkat desa.

Baca Juga: Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalwn demi Keselamatan Berlalu Lintas

Program sertifikat lintas sektor merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses legalitas tanah serta dukungan terhadap UMKM di daerah.( mht)

Berita Terbaru