Dugaan Pencemaran Udara, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hentikan Aktivitas Peleburan Emas PT SJL

avatar amar
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah). (Amar)
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah). (Amar)

Swaranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Suka Jadi Logam (SJL) jika terbukti aktivitas peleburan emasnya mencemari lingkungan dan meresahkan warga Wisma Tengger, Kecamatan Benowo.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa penghentian aktivitas produksi perusahaan tersebut wajib dilakukan apabila terbukti menjadi sumber polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak

“Jika terbukti asap yang mengganggu kenyamanan warga berasal dari aktivitas produksi peleburan emas PT SJL, maka kegiatan ini harus dihentikan. PT SJL jelas sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Yona Bagus, yang akrab disapa Cak Yebe, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Senin (15/9/2025).

Menurut politisi Gerindra ini, dampak kesehatan yang dialami warga bisa menjadi bukti kuat untuk menindak perusahaan secara hukum. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat untuk segera memeriksa warga yang terdampak.

“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini,” jelasnya.

Potensi Sanksi Berlapis

Cak Yebe memaparkan, selain UU Lingkungan Hidup, PT SJL juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan lain, seperti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023. Aturan di tingkat lokal, yakni Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016, juga dapat menjadi dasar pengenaan sanksi administratif.

Baca Juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun

“Sanksi administratif bisa berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Diabaikan Meski Telah Disegel

Kasus ini bermula dari laporan warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, yang mengeluhkan bau menyengat sejak November 2024. Bau tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas peleburan emas PT SJL dan telah menyebabkan keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak dan lansia.

Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah melayangkan surat peringatan. Satpol PP bahkan telah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025. Namun, hasil sidak terbaru menunjukkan bahwa masih terdapat aktivitas di dalam pabrik, mengindikasikan bahwa segel tersebut diabaikan.

Baca Juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah

Cak Yebe berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat.

“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Pemkot harus segera mengambil langkah konkret. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya. (Mar)

Berita Terbaru

Peristiwa,

Disdukcapil Genjot IKD

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui