Swaranews.com - Tulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi pembaca, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengenai mekanisme pembayaran gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PNS diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Kendati berbeda status kepegawaian, fungsi dan tugas keduanya sama, yaitu melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital
Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas pengabdian, PPPK berhak memperoleh gaji dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi teknis, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pada satuan kerja kementerian/lembaga kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 Tahun 2023.
Proses pengelolaannya dimulai dari Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang merekam data kepegawaian PPPK berdasarkan dokumen keputusan kepegawaian. Data ini kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan penyamaan dan rekonsiliasi melalui laman gaji.kemenkeu.go.id, tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik.
Setelah rekonsiliasi selesai, satuan kerja melakukan pendaftaran supplier dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Seluruh alur ini dilakukan secara elektronik, sehingga lebih efisien dan minim risiko kesalahan administrasi.
Baca Juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar
Meski demikian, ada hal penting yang harus diperhatikan. Setiap PPPK wajib memiliki rekening bank yang ditunjuk satuan kerja sebagai tujuan penerimaan gaji bulanan. Jika nomor rekening yang diberikan salah, maka pencairan dana akan mengalami retur atau pengembalian. Akibatnya, proses pembayaran gaji akan tertunda dan membutuhkan perbaikan data melalui permohonan ralat rekening.
Pada akhirnya, pengelolaan pembayaran gaji PPPK bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah komitmen negara dalam menjaga hak aparatur sipilnya. Pemanfaatan sistem digital seperti Aplikasi GPP, SPAN, dan SAKTI telah menghadirkan efisiensi sekaligus mendorong akurasi dalam setiap proses pencairan. Namun, keberhasilan sistem ini tetap bergantung pada ketelitian satker dalam merekam data serta kepatuhan PPPK dalam memastikan kelengkapan informasi pribadi, terutama rekening bank yang valid. Dengan sinergi antara teknologi, aparat pengelola, dan kedisiplinan individu, hak-hak PPPK dapat terjamin secara transparan, tepat waktu, dan bebas dari kendala administratif yang berulang. (*)
*Oleh: Mabrur Dawami
Baca Juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Denpasar
Editor : redaksi