Swaranews.com – Suasana ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya mendadak memanas pada Selasa (1/10/2025) ketika perwakilan warga Graha Family, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, menyampaikan aduan terkait pembangunan Café NOOK. Warga menuding pengembang, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS), telah menyalahgunakan lahan fasilitas umum (fasum) tanpa izin legal dan tanpa persetujuan warga.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan warga RT01–03 RW11, PT SAS, manajemen Graha Family, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga: Anas Karno Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Humanis
Bangun Dulu, Izin Belakangan: Indikasi Pelanggaran Mencuat
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan oleh PT SAS. Ia membeberkan fakta bahwa pembangunan fisik sudah dimulai sejak Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023 dan disposisi atau izin baru keluar Desember 2024.
“Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” tegas Yona, seraya menyoroti Pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017. Regulasi tersebut mewajibkan persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk perubahan pemanfaatan atau re-planning fasum.
Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, membenarkan keresahan ini. Ia menyebut warga sama sekali tidak pernah dilibatkan sejak banner pembangunan terpasang Juli 2023. “Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.
Klaim Pengembang dan Pengakuan Instansi Pemkot
Baca Juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026
General Manager PT SAS, Veronica, berupaya menepis tudingan dengan mengklaim perusahaannya akan mengikuti arahan pemerintah. “Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.
Namun, Veronica tidak menepis fakta bahwa pembangunan lebih dulu berjalan sebelum izin lengkap. Ia bahkan menanggapi isu janji Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lapangan tenis yang pernah disebut, dengan mengatakan, “Layout yang kami miliki tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. Itu hanya miskomunikasi.”
Di sisi lain, Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan bahwa izin proyek Café NOOK baru diproses sejak akhir 2023 dan IMB baru keluar sekitar Mei 2025. “Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Plh Wali Kota Dukuh Penuh Kebangkitan Ekonomi UMKM di Surabaya
Rekomendasi Komisi A: Hentikan Pembangunan Sementara
Menyikapi polemik ini, Komisi A mengambil sikap tegas. Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin, meminta Pemkot Surabaya menunjukkan keadilan. “Kalau memang PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan. Itu wujud keadilan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A merekomendasikan pembangunan Café NOOK dihentikan sementara selama 7 hari kerja ke depan. Selama masa jeda ini, DPRKPP, bagian hukum Pemkot, Camat, Lurah, RT, RW, serta perwakilan warga diwajibkan untuk duduk bersama dengan PT SAS guna mencari solusi komprehensif atas perselisihan pemanfaatan fasum tersebut. (Mar)
Editor : redaksi