Polemik SPPG di Vila Bukit Mas Surabaya, Bang Jo Usulkan Relokasi Sebagai Jalan Tengah

avatar amar
Bang Jo (paling kiri) saat hearing di Komisi D DPRD Surabaya. (Tim)
Bang Jo (paling kiri) saat hearing di Komisi D DPRD Surabaya. (Tim)

Swaranews.com – Polemik terkait aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Vila Bukit Mas, Cluster Jepang, mencuat dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya bersama warga, pengelola yayasan, dan instansi terkait pada Senin (29/9/2025).

Wakil Ketua RT 01, Anthoni Darsono, mengungkapkan keresahan warga yang mayoritas didominasi kalangan lanjut usia. Menurutnya, warga menginginkan ketenangan sehingga aktivitas SPPG dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan, persoalan limbah, hingga perbedaan izin bangunan.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

“Rumahnya banyak kosong, kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab? Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Ina Makmur sekaligus pengelola SPPG, Joko Dwitanto, menegaskan pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menekankan bahwa program ini menyangkut sekitar 3.500 siswa penerima manfaat sehingga tidak bisa dihentikan begitu saja.

Dari sisi regulasi, Puspita dari Bappedalitbang menyampaikan bahwa secara zonasi, pengajuan izin usaha home industry masih dimungkinkan di kawasan perumahan. Namun, syaratnya harus ada kesepakatan lingkungan serta pengelolaan limbah yang jelas.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya juga menegaskan dukungannya terhadap program nasional Makan Bergizi (MBG), yang telah menyasar 57.547 siswa di 17 lokasi. “Kami akan kawal izin dan fasilitasi komunikasi warga dengan pengelola. Solusi terbaik harus ditempuh bersama,” tegas Puspita.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai dinamika yang terjadi merupakan hal wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, baik warga maupun pengelola yayasan memiliki tujuan yang sama-sama baik.

Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

“Kita cari jalan tengah, win-win solution. Relokasi yayasan dari lokasi saat ini bisa menjadi solusi. Hanya saja, relokasi membutuhkan waktu. Sambil menunggu, bisa dibuat surat pernyataan agar warga tetap tenang,” ujar Johari yang akrab disapa Bang Jo.

Ia juga menegaskan bahwa polemik ini jangan sampai mengorbankan 3.500 siswa penerima manfaat program MBG. “Kami apresiasi kepada masyarakat ataupun kelompok yang membantu menyukseskan program pemerintah pusat, program dari Presiden Prabowo Subianto,” tutup Bang Jo.  (Mar)

Berita Terbaru