Swaranews.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PT Pertamina (Persero) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak atas tanah ribuan warga Surabaya yang diklaim oleh Pertamina berdasarkan Eigendom Verponding 1278.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri perwakilan warga terdampak, Komisi C mendesak adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang resah akibat klaim dan pemblokiran sertifikat tanah mereka. Di Kementerian ATR/BPN, rombongan diterima oleh Sekretaris Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, sementara di Pertamina, mereka ditemui oleh Senior Vice President Asset Management, Teddy Kurniawan Gusti.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyatakan pihaknya mempertanyakan keabsahan alas hak Pertamina. Menurutnya, Eigendom Verponding 1278 tidak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Keppres Nomor 32 Tahun 1979.
”Seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Kami berharap warga segera mendapat kepastian hukum," ujar Josiah, Jumat (10/10/2025). "Apalagi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” tambahnya.
Josiah menegaskan bahwa warga memiliki alas hak yang jauh lebih kuat, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu, ia mendesak Pertamina menghentikan mekanisme pemblokiran administratif ke BPN yang menyulitkan warga saat hendak melakukan peralihan hak.
”Kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Ketua Komisi C, Eri Irawan, menambahkan bahwa tindakan Pertamina justru berpotensi merusak reputasi perusahaan sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.
”Ketika kami tanyakan upaya Pertamina menjalankan mandat UUPA 1960 untuk mengkonversi hak Eigendom sebelum tenggat waktu 1980, mereka belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ungkap Eri.
Eri juga menyoroti peran BPN yang dinilai berpotensi melakukan cacat prosedural. ”BPN melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023, tetapi tanpa disertai gugatan yang terdaftar di pengadilan dan terus berlangsung sampai saat ini. Ini jelas telah melewati batas waktu 30 hari,” imbuhnya.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, berharap ada penyelesaian yang solutif dan berkeadilan bagi warga. Pihaknya akan terus memonitor penyelesaian masalah ini agar masyarakat tidak terkatung-katung dalam ketidakpastian.
“Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi,” kata Aning.
Sekretaris Komisi C, Alif Iman Waluyo, menutup dengan menyatakan komitmen dewan untuk terus mengupayakan penyelesaian konstruktif. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” pungkasnya. (Mar)
Editor : redaksi