DPRD Surabaya Desak Pemprov Jatim Turunkan Status Izin Peleburan Logam

avatar amar
Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Amar)
Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan permukiman Kandangan, Benowo, Surabaya, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Pemkot Surabaya, DPRD Surabaya dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan bahwa pemindahan lokasi merupakan solusi terbaik untuk mengatasi masalah yang dikeluhkan warga.

​Komisi C DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menurunkan status izin PT SJL terkait aktivitas peleburan logam di lokasi saat ini. Desakan ini disampaikan dalam rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan warga dan pegiat lingkungan, pada Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

​Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan pentingnya penurunan status izin ini untuk melindungi warga dari potensi dampak pencemaran lingkungan.

​“Sesuai kesimpulan rapat, karena penerbit izinnya adalah DPMPTSP Provinsi, maka mereka harus segera menurunkan status perizinan berusaha PT Suka Jadi Logam,” ujar Eri Irawan. Ia berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi segera memproses penurunan status izin tersebut.

​Menanggapi desakan tersebut, Pimpinan PT SJL, Ericha Abmiekawati, menyatakan kesiapan perusahaan untuk pindah lokasi. “Kita ini setuju untuk pindah, tidak ada mau ngotot apa-apa. Cuma kita ini kan perlu waktu,” katanya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

​Ericha mengklaim bahwa semua perizinan perusahaan telah beres dan pihaknya selalu mengikuti arahan yang diberikan. Namun, ia berharap ada titik temu dengan warga, terutama terkait operasional sementara. “Kalau disuruh berhenti hari ini berarti saya harus meng-off-kan karyawan tuh selama 8 bulan. Itu sih yang kita ini perlu dibantu,” ungkapnya.

​Menanggapi positif kesediaan perusahaan, Eri Irawan menekankan agar DPMPTSP Provinsi tetap mengambil langkah tegas. Penurunan status izin diharapkan dapat menghentikan sementara operasional peleburan logam sambil menunggu pemindahan ke lokasi baru.

​“Sambil menunggu pemindahan, kami tetap berharap DPMPTSP Provinsi melakukan langkah tegas untuk menurunkan status perizinan PT SJL, sehingga bisa berhenti beroperasi dulu,” jelas Eri.

Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

​Eri juga menyoroti bahwa kegiatan peleburan emas, sesuai Peraturan Pemerintah, seharusnya berada di kawasan industri. Namun, ia menambahkan bahwa untuk kegiatan workshop kerajinan emas dan sarang burung walet yang dilakukan PT SJL, tetap diperbolehkan beroperasi karena tidak dipermasalahkan oleh warga.

​Sebagai tindak lanjut, rapat finalisasi akan diadakan pada tanggal 22 Oktober untuk membahas lebih detail mengenai penurunan status izin PT SJL oleh DPMPTSP Provinsi. (Mar)

Berita Terbaru