Swaranews.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dari lima teradu, tiga di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Kelima anggota DPR yang disidang yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Warga Tak Kaitkan Mutasi Lurah Tambak Wedi dengan Isu Pungli SWK
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, dengan pembacaan putusan dilakukan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang saat membacakan putusan.
Tiga Anggota DPR Disanksi Nonaktif
Dalam sidang tersebut, MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Berikut rincian putusan MKD terhadap ketiganya:
Nafa Urbach
Terbukti melanggar kode etik DPR.
Diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
Dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)
Terbukti melanggar kode etik DPR.
Dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026
Ahmad Sahroni
Terbukti melanggar kode etik DPR.
Dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
Selain penonaktifan, ketiganya juga dijatuhi sanksi tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR selama masa skorsing.
Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Terbukti
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, keduanya akan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR RI dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Adang Daradjatun.
Baca Juga: Kritik Keras Anggota DPRD Surabaya Warnai Rapat Dengar Pendapat yang Dihadiri Menteri HAM
Respons Para Teradu
Usai sidang, Uya Kuya mengapresiasi langkah MKD yang disebutnya telah bekerja secara profesional dan objektif.
“Saya menghargai putusan MKD. Mereka bekerja sesuai bukti dan prosedur yang berlaku,” ujar Uya di Kompleks Parlemen.
Sementara itu, Ahmad Sahroni mengaku menerima keputusan tersebut dan akan menjadikannya bahan pembelajaran.
“Saya akan belajar lebih baik lagi dari pengalaman ini,” kata Sahroni. (*/Mar)
Editor : redaksi