BEM Nusantara Jatim Soroti Kasus Andrie Yunus dan Mandeknya Reformasi Sektor Keamanan

avatar Amar

Swaranews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Jawa Timur menggelar diskusi daring bertajuk “Dari UU TNI ke Air Keras” pada Rabu (25/3/2026) malam. Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, dan pegiat hak asasi manusia untuk mengkaji dugaan jaringan kekuasaan di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sekaligus menyoroti stagnasi reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung melalui Zoom tersebut tidak hanya membahas kronologi peristiwa, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan struktural, terutama relasi sipil-militer pascareformasi 1998. Isu supremasi sipil dinilai masih belum berjalan optimal dalam sistem hukum nasional.
Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Deni Oktaviano Pratama, menegaskan pentingnya peran mahasiswa sebagai kontrol sosial. Ia berharap forum ini mampu melahirkan gagasan kritis dan memperkuat komitmen gerakan mahasiswa untuk tetap berpihak pada kepentingan publik.
“BEM Nusantara Jawa Timur harus terus bergerak sesuai amanah rakyat tanpa kepentingan pragmatis,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan, menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penerapan Undang-Undang TNI Tahun 2004, khususnya Pasal 65 yang mengatur pemisahan yurisdiksi peradilan militer dan sipil. Dalam aturan tersebut, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan sipil.
Namun, dalam praktiknya aparat militer masih merujuk pada Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997, produk era Orde Baru. Hal ini dinilai menghambat supremasi sipil serta memicu tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.
“Secara teori hukum, aturan yang lebih baru harus mengesampingkan yang lama. Tapi praktiknya belum berjalan,” kata Andy.
Ia juga menyoroti tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI dalam penanganan kasus tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memperumit proses hukum dan menggerus kepercayaan publik.
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan menangani tindak pidana umum, termasuk yang melibatkan anggota militer. Namun, publik masih meragukan keberanian aparat dalam mengambil langkah tegas.
“Secara hukum polisi punya kewenangan. Tapi apakah berani mengambil tersangka dari militer, itu yang jadi pertanyaan,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, menyebut kasus penyiraman air keras ini tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan lebih luas, tidak hanya aspek hukum formal.
“Jika hanya dilihat dari KUHP, ini memang penganiayaan berat. Tapi ada dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara. Ia menegaskan publik berhak mengetahui proses hukum secara jelas, termasuk mekanisme klasifikasi perkara oleh aparat.
Menurutnya, kurangnya transparansi justru memicu ketidakpercayaan masyarakat. Ia pun mendorong pembentukan tim pencari fakta independen guna memastikan investigasi berjalan objektif dan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Pandangan serupa disampaikan pengamat sosial politik Ubedillah Badrun yang menilai pengungkapan aktor utama harus dilakukan melalui jalur peradilan sipil serta pembentukan tim gabungan independen.
Sementara itu, Koordinator Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa akuntabilitas tidak cukup disampaikan melalui pernyataan formal. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan terbuka untuk publik.
“Pertanggungjawaban harus diwujudkan dalam proses hukum yang terbuka dan dapat diuji publik,” katanya.
Dalam forum tersebut, para narasumber sepakat mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil. Tim ini diharapkan mampu memberikan hasil investigasi yang kredibel dan memiliki legitimasi di mata publik.
Diskusi ini menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut arah demokrasi dan masa depan supremasi sipil di Indonesia. BEM Nusantara Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih pendek (straight news 5 paragraf), atau versi feature yang lebih naratif.

Baca Juga: PNIB: Mahasiswa Itu Pejuang Intwlektual Harapan Bangsa Tidak Terbeli Berapapun Nominalnya

Berita Terbaru

Peristiwa,

Disdukcapil Genjot IKD

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui