Koordimasi Intensif dengan KPU Kota Surabaya

DPC PDIP Surabaya Mulai Proses PAW Almarhum Adi Sutarwijono

avatar Amar
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno dalam sebuah kesempatan. (Amar)
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno dalam sebuah kesempatan. (Amar)

Swaranews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya resmi memulai tahapan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap mendiang Adi Sutarwijono. Langkah awal ini ditandai dengan koordinasi intensif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

​Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, mengonfirmasi bahwa pihak partai berlambang banteng moncong putih tersebut telah melayangkan surat resmi kepada pihaknya.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

​"Ya, sebatas bersurat meminta legalisir salinan surat keputusan perolehan suara. Itu sudah kita respons dan kita tindaklanjuti memproses apa yang diminta oleh DPC PDI-P Surabaya," ujar Soeprayitno saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

​Soeprayitno menjelaskan bahwa proses ini masih berada di tahap awal. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa tahapan birokrasi yang harus dilalui sebelum pelantikan anggota baru dilakukan:

​Legalisir Dokumen: DPC PDI-P meminta salinan putusan perolehan suara Pemilu 2024 yang sah dari KPU.

​Surat ke Pimpinan DPRD: DPC PDI-P Surabaya akan bersurat kepada Pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk mengajukan permohonan PAW dengan melampirkan dokumen dari KPU.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

​Verifikasi KPU: Pimpinan DPRD kemudian akan bersurat kembali ke KPU Surabaya untuk memverifikasi dan menegaskan kembali perolehan suara calon pengganti.

Eksekusi Administrasi: Setelah KPU mengirimkan surat jawaban resmi, proses PAW akan dijalankan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).

​Hingga saat ini, fokus utama adalah pemenuhan berkas administrasi perolehan suara guna memastikan sosok pengganti sesuai dengan urutan perolehan suara pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan terkait.

Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

​"Jadi nanti akan kita jawab (surat dari Pimpinan DPRD). Baru setelah kami mengirim surat jawaban tersebut, proses PAW bisa dijalankan oleh Sekwan," pungkas Soeprayitno.

​Proses PAW ini dilakukan menyusul berpulangnya Adi Sutarwijono, yang sebelumnya menjabat sebagai tokoh sentral di DPRD dan DPC PDI-P Surabaya, guna memastikan tidak terjadi kekosongan kursi di parlemen kota dalam waktu lama.

Berita Terbaru

Peristiwa,

Disdukcapil Genjot IKD

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui