Kecewa Wali Kota Absen

PRI Bongkar Dugaan Masalah Gaji THL dan Aset Di Surabaya

avatar Amar
Dialig PRI dan Pemkit Surabaya. (Tim)
Dialig PRI dan Pemkit Surabaya. (Tim)

Swaranews.com – Audiensi antara organisasi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Jumat (24/4/2026) berakhir dengan nada kekecewaan. Pihak PRI menilai dialog yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi isu krusial tidak berjalan optimal karena Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tidak hadir secara langsung.

​Pertemuan tersebut sebenarnya dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot, yakni Asisten II, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur Inspektorat, serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ketidakhadiran orang nomor satu di Surabaya tersebut menjadi catatan utama bagi pihak PRI.

Baca Juga: Aktivasi IKD di Surabaya Naik Sekitar 1-3 Persen Setiap Bulan

​Koordinator PRI, Ghozali, menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Surabaya meskipun menurut informasi yang ia peroleh, yang bersangkutan berada di kantor saat pertemuan berlangsung.

​“Kami kecewa karena permintaan dialog kami tidak dijawab langsung oleh Wali Kota Surabaya. Padahal beliau ada di kantor, tetapi yang menemui kami justru Inspektur Inspektorat,” ujar Ghozali.

​Menurut Ghozali, ketidakhadiran Wali Kota berdampak pada dangkalnya pembahasan isu-isu strategis, terutama terkait dugaan pemotongan gaji tenaga kerja dan pengelolaan aset daerah.

​Dalam audiensi tersebut, PRI memaparkan sejumlah temuan yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan PRI:

​Dugaan Potongan Gaji THL: PRI menerima laporan adanya potongan gaji hingga 17% terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) petugas kebersihan selama periode 2023–2024. Ghozali menegaskan bahwa praktik ini berpotensi menjadi masalah hukum serius jika terbukti benar.

​Temuan Aset BPK 2024: Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur, PRI menyoroti kelemahan sistem administrasi aset Pemkot Surabaya, meliputi:

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

​Aset Tanah: Tukar menukar lahan tidak didukung dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST).

​Kehilangan Barang: Sebanyak 73 unit aset elektronik (laptop/notebook/tablet) senilai lebih dari Rp1 miliar tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

​Aset Perpustakaan: Ratusan ribu buku dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tidak tercatat dalam sistem dan adanya buku yang tidak kembali dari peminjaman.

​Proyek Mangkrak: Adanya aset konstruksi yang sudah rampung namun masih tercatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), serta ratusan proyek yang tidak jelas kelanjutannya sejak 2013 hingga 2022.

Baca Juga: Disdukcapil Genjot IKD

​Selain isu teknis, PRI juga mengkritisi respons Inspektorat Surabaya. Ghozali merasa janggal ketika Inspektorat mengarahkan pihak PRI untuk meminta penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.

​“Karena data didapat dari BPK, maka untuk penyelesaiannya silakan minta ke BPK. Ini statemen yang tidak masuk akal,” tegas Ghozali.

​Ia menambahkan, rekomendasi perbaikan dari BPK seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya untuk segera ditindaklanjuti, bukan justru dilempar kembali kepada lembaga pemeriksa.

​PRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Surabaya terkait poin-poin keberatan yang disampaikan oleh PRI. (Mar)

Berita Terbaru