Swaranews.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya turun tangan menengahi polemik batas wilayah antara warga RW 06 dan RW 08 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Selasa (19/5/2026), Komisi A menemukan fakta krusial bahwa belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tapal batas antardusun atau antar-RW di wilayah tersebut.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan jajaran pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan pengurus dari kedua RW yang bersengketa.
Tak Ada Dasar Hukum Klaim Wilayah
Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim dari pihak RW 08 terhadap wilayah RT 04 RW 06, yang dinilai sebagian pihak seharusnya masuk ke dalam wilayah mereka. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak memiliki cantelan hukum yang kuat.
"Sampai saat ini belum ada aturan atau Perwali (Peraturan Wali Kota) yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak," tegas Yona usai memimpin rapat.
Terkait pemaparan riwayat sejarah Desa Bambe Dukuh Menanggal—di mana batas wilayah dulunya mengikuti jalur jalan utama dari selatan (perbatasan Wisma Bungurasih) ke utara menuju gapura Bambe, lalu ke barat hingga SMAN 15 Surabaya—Yona mengingatkan bahwa aspek historis tidak bisa serta-merta dijadikan acuan hukum tetap saat ini.
"Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan tertulis yang mengaturnya," jelasnya.
Larangan Penguasaan Jalan Umum dan Retribusi Liar
Selain sengketa batas wilayah, hearing tersebut juga menyoroti pemanfaatan Jalan Bambe Dukuh Menanggal. Komisi A menerima laporan adanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di badan jalan serta dugaan penarikan retribusi harian ilegal kepada para pedagang.
Yona memberi peringatan keras kepada kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa memiliki atau menguasai fasilitas publik tersebut.
"Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan. Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 06 maupun RW 08 tidak boleh mengklaim sepihak," cetus politisi muda tersebut.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Ia juga menyayangkan adanya praktik penutupan jalan sepihak saat salah satu RW menggelar kegiatan tanpa adanya koordinasi lintas wilayah.
Sepakat Damai, Warga Tetap di RW 06
Sebagai jalan keluar sementara demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat, forum menyepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 04 RW 06 tetap berstatus sebagai warga RW 06. Pihak RW 08 pun menyatakan menerima keputusan tersebut demi menyudahi polemik.
Komisi A DPRD Surabaya mengeluarkan lima poin penegasan yang wajib dipatuhi kedua belah pihak:
Kekosongan Regulasi: Belum ada dasar hukum kuat yang mengatur batas definitif antar-RW.
Fasilitas Umum: Jalan umum adalah milik bersama, tidak boleh dikuasai atau ditutup sepihak untuk kepentingan kelompok.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Tertib Aturan: Aktivitas PKL di badan jalan harus ditata ulang sesuai perda yang berlaku.
Sanksi Retribusi: Potensi dan praktik penarikan retribusi liar di jalan umum harus segera dihentikan.
Wajib Koordinasi: Setiap kegiatan warga yang berdampak pada lingkungan luas wajib dikoordinasikan antar-RW.
Yona meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan segera melakukan pembinaan dan mendorong kolaborasi yang sehat antar-RW agar konflik serupa tidak terulang.
"Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah belah warga. Namun kalau tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, negara akan hadir dan penertiban pasti dilakukan," pungkas Yona.(mar)
Editor : redaksi