Saatnya Desa Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

avatar swaranews.com

Swaranews.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo gelar Sosialisasi PPID Desa dalam rangka mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat Desa.

Sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap, 22 Juni 2021 dan 29 Juni 2021 serta 6 Juli 2021. Kegiatan yang dikhususkan kepada seluruh Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Baca Juga: Perang Bandeng dan Urang dalam Besutan di Sidoarjo

Sejumlah 115 orang para pejabat PPID Desa yang melekat pada Sekretaris Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dibuka secara virtual oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, S.IP.

“Desa harus transparan dalam setiap penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan informasi publik harus disiapkan dengan baik. Dengan tingkat akuntabilitas yang baik maka trust dari masyarakat akan mengikuti, sehingga masyarakat dapat turut aktif membangun Sidoarjo. Arahannya hanya dua (2) yaitu harus sesuai regulasi dan asas maslahat di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Komunitas Guru Penulis Sidoarjo (KGPS) Marhaban Berbagi Merenda Kasih Bersama Anak Panti Asuhan

Laporan Ketua Penyelenggara disampaikan langsung oleh Kusdianto, SH, MH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.

“Sosialisasi PPID Desa ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi PPID OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya telah dilaksanakan secara temu virtual, harapannya hasil dari kegiatan rakor dan sosialisasi ini dapat tercipta sinergitas baik dari PPID Utama, PPID Pembantu hingga PPID tingkat Desa,” terangnya.

Baca Juga: Komunitas Guru Penulis Sidoarjo Luncurkan Buku Antologi Puisi Kukenang Sidoarjo

Dr. Suko Widodo,M.Si akademisi Universitas Airlangga Surabaya secara khusus turut hadir dan mengupas urgensi terbentuknya PPID Desa serta Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di era seperti saat ini.

"Para Sekretaris Desa tidak perlu lagi untuk ragu dalam menampilkan informasi publik sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat terkait Satu Data, PPID Desa di Sidoarjo diharapkan dapat bersinergi bersama dan gerak cepat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa," paparnya. (cdr/muz)

Berita Terbaru