Wabup Sidoarjo Subandi Pastikan Tak Ada Pemotongan BLT Dana Desa

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo dipastikan tidak ada yang dipotong.

Untuk itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi minta kepada seluruh kepala desa agar proses pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan melibatkan RT dan RW.

Baca Juga: Danrem 084/Bhaskara Jaya Dampingi Wamenhan RI di Pondok Bumi Shalawat

Pelaksanaan Musdes menurut Wabup harus dilakukan untuk mencegah agar tidak ada warga yang seharusnya menerima BLT tapi terlewati.

"Dengan adanya Musdes, harapannya keputusan penetapan KPM bantuan BLT Dana Desa lebih transparan dan mencegah penyimpangan, termasuk pemotongan dan penggelembungan data," kata Wabup Subandi usai menyerahkan BLT Dana Desa Tahap 6,7 dan 8 Tahun Anggaran 2021 di kantor balai Desa Durung Bedug, Candi. Senin, (9/8/2021).

Subandi mewanti - wanti ke para Kades dan Camat agar saat pendataan yang dilakukan melalui RT/RW dicek ulang. Ia tidak ingin ada warga yang mestinya mendapatkan hak sebagai KPM tapi terlewati.

Baca Juga: Lomba Pidato Bahasa Jawa di Perumtas 2 Sidoarjo HUT Kemerdekaan RI

"Saya ingatkan lagi kepada para Camat dan Kades agar saling komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai setelah diputuskan jumlah penerima bantuan namun ada yang terlewatkan, kasihan nanti," tutur mantan legislator ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Kepala Desa Durung Bedug, Mohammad Zainuri menyampaikan, sebanyak 72 warganya masuk dalam KPM yang berhak menerima BLT Dana Desa. Masing - masing KPM mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah setiap bulannya selama tiga bulan.

"Warga kami ada 72 KPM yang mendapatkan BLT Dana Desa. Mulai bulan Juni, Juli dan Agustus. Ini tadi sudah disalurkan langsung 3 bulan. Jadi masing - masing menerima 900 ribu rupiah," ujar Zainuri.

Baca Juga: Bupati Yuhronur Efendi Kenalkan Lamongan Kepada Mahasiswa KKN UMS

Di desa Durung Bedung, kata Zainuri pihaknya melibatkan RT/RW dan BPD dalam menyeleksi dan memutuskan siapa saja yang berhak sebagai KPM.

"Lewat Musdes kita putuskan siapa saja yang memenuhi syarat masuk PKM. Kita libatkan mulai dari tingkat RT/RW dan BPD kita ajak musyawarah bersama. Kita putuskan transparan, data calon KPM juga diusulkan melalui RT/RW selanjutkan kita bahas bersama di kantor desa. (muz)

Editor : redaksi