Swaranews.com - Komisi C DPRD Kota Surabaua melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin di Jalan Ir. Soekarno 28 Surabaya. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya,
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan bahwa sesuai dengan adanya pengaduan dari warga terkait Pembangunan SPBU di Jalan Ir. Soekarno 28. Bangunan baru itu diduga memakan badan jalan dan melakukan penebangan pohon di jalur pedestrian.
Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
"Menindak lanjuti aduan tetsebut, minggu lalu kita undang beberapa pihak terkait, termasuk pengusaha SPBUnya. Dari hasil pertemuan kemarin diketahui perijinan dan kajian dari instansi terkait ternyata sudah beres. Namun, karena masih harus melengkapi data dan fakta. Maka kami meninjau langsung ke lokasi hari ini," papar Baktiono di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (28/9/2021) setelah melakukan peninjauan lokasi.
Baktiono menjelaskan, sesampai di lokasi semua data sudah ditunjukkan. Termasuk dari Dinas PU, Jasa Marga dan Dinas Perhubungan dan DCKTR, hadir juga dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional). Ternyata semua perijinan sudah ada. IMB, dan ijin tebang pohon. Dari 6 pohon yang ditebang, pihak SPBU sudah mengganti dengan 455 batang pohon, amdal lalin juga sudah ada.
"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), baik UKL dan atau UPL nya juga sudah ada. Nah, kami kemudian menyarankan kepada pihak BBPJN untuk merevisi konstruksi main hole untuk saluran di lokasi tersebut. Karena wewenang untuk jalan nasional berada di BBPJN maka kita sepakat agar konstruksi tutup main hole itu disesuaikan dengan standarisasi Pemkot Surabaya melalui rekomendasi dari BBPJN kepada pemilik pom bensin tersebut," paparnya.
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Baktiono menegaskan bahwa perijinan yang ditangani pemerintah kota adalah dari selokan masuk ke lokasi SPBU. Sedangkan keluar dari area itu ditangani oleh BBPJN.
"Setelah kami teliti ternyata saran dari BBPJN untuk main hole itu tutupnya sepanjang 1.5 meter dengan lebar 1 meter. Namun atas saran kami kemudian pihak BBPJN akan merevisi perijinan itu dan pihak Pengusaha SPBU juga siap secepatnya merespon itu demi mempermudah proses pembersihan dari Dinas PU Kota Surabaya nantinya," terangnya.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
Baktiono juga mengingatkan, disamping itu pihaknya juga mengingatkan agar pengusaha SPBU juga menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar atau warga setempat. Sebab komitmen Pemkot Surabaya untuk pemberdayaan masyarakat, salah satunya adalah penyerapan tenaga kerjabitu.
"Terkait itu nanti akan kita awasi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kecamatan. Hal itu sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Surabaya bahwa apabila ada buka usaha baru dengan skala besar di suatu tempat, harus juga mampu menyerap tenaga kerja dari warga sekitar yang warga Surabaya dan harus dibayar dengan aturan UMK Kota Surabaya," pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (mar)
Editor : redaksi