Buruh CV Pelangi Mas Wiesesa Tuntut Hak Pesangon

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Para karyawan dan buruh di CV Pelangi Mas Wiesesa, melakukan aksi unjuk rasa dengan mendirikan tenda di pintu pagar perusahaan yang terletak di Jalan Nambangan 25 Surabaya.

Menurut Denny Nobel Nur Rachman Hakim, SH., MH selaku pengacara buruh tersebut bahwa pihaknya masih mengupayakan terkait nasib buruh yang di PHK  sepihak. Para buruh ini di berhentikan tanpa adanya kesalahan maupun pelanggaran-pelanggaran dalam kerja.

"Jadi ini melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sebab perusahaan tidak memberikan hak-hak normatif mereka dari perusahaan," terang Denny Nobel, Senin (23/1/2023).

Dia menyampaikan bahwa PHK sepihak ini dilakukan oleh perusahaan karena para buruh ini ikut serikat. Karena pihak perusahaan tidak suka karyawannya ikut serikat pekerja, maka perusahaan melakukan PHK terhadap para buruh tersebut.

"Sepengetahuan Saya, para buruh ini menyampaikan  bahwa selama ini pihak perusahaan tidak memperlakukan mereka  sebagaimana mestinya. Termasuk pada sistem penggajian. Sistem lemburnya, jam-jam kerjanya, tidak sesuai dengan undang-undan ketenaga kerjaan yang berlaku," ujar Denny Nobel Nur Rachman Hakim,SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor di Sidoarjo.

"Terkait gaji, para buruh yang bekerja di sini dibayar separuh dari UMR yang berlaku di Kota Surabaya ini," terang Denny Nobel.

Hal itu terjadi mulai mereka bekerja hingga saat ini, tak pernah ada kenaikan gaji ataupun penyesuaian. Denny Nobel juga menyebutkan bahwa  CV Pelangi Mas Wiesesa ini yang punya adalah prmilik PT Wasesa Gunung Kelud yang berkantor pusat di Kedungdoro, Surabaya.

"Apa yang kita lakukan ini, merupakan titik awal untuk membantu para karyawan di bawah naungan perusahaan besar tersebut," terangnya.

Denny juga menyebutkan bahwa ada beberapa hak normatif para karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Selain gaji, hak tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua atau saat karyawan pensiun belum terpenuhi.

"Bagaimana prosesnya kita masih mengupayakan karena PHK yang dilakukan oleh perusahaan ini juga enggak sah menurut undang-undang yang berlaku jadi secara sewenang-wenang perusahaan kepada para pekerjanya tanpa ada kesalahan maupun pelanggaran-pelanggarnya dibuat oleh para pekerja," tutup Denny Nobel.

Baca Juga: Wali Kota Eri Resmi Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Kota Surabaya

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih belum berhasil melakukan konfirmasi kepada perusahaan dimaksud. (mar)

Baca Juga: Tenant Festival Senam Merdeka Laporkan Ratu Management ke Polda Jatim 

Editor : redaksi