Swaranews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya terus melakukan tugasnya dalam rangka mengawal proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkait pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit), Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa saran dan perbaikan kepada KPU Kota Surabaya.
"Memang kita menemukan beberapa Kelurahan tata cara prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada bahwasanya sebagai pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK," ujar Agil Akbar di Jalan HR Muhammad, Rabu (8/3/2023) sore.
Dirinya menyebutkan bahwa, sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah menyampaikan, total ada 50 lebih saran perbaikan. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan angka resminya.
"Bisa jadi menyentuh 60 sekian begitu. Seperti yang terakhir kami sampaikan kepada teman-teman yang lain bahwa kita menemukan di beberapa Kecamatan itu pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Perugas Pantarlih ini kan seseorang yang diberikan tugas dan mandat oleh KPU agar dia melakukan proses pencocokan dan penelitian dari data kependudukan yang disinkronisasi oleh KPU," tutur Agil.
Dia menyatakan, ternyata ada petugas Pabtarlih ini tidak pernah mendapatkan bimbingan teknis. Sehingga bisa jadi prosedur ataupun tata caranya banyak yang keliru. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi banyak catatan dari Bawaslu Kota Surabaya.
"Misalkan stiker cuman satu kali tempel, kemudian tidak ditulis sama sekali. Termasuk satu rumah hanya satu stiker. Meskipun ada beberapa Kepala Keluarga atau KK," terang Agil.
Baca Juga: KPU Surabaya Siapkan Sosialisasi Masif Jelang Pilkada, Targetkan Partisipasi 75 Persen
Menurutnya, saat ini pihaknya belum bicara tentang akurasi dan hasil. Bahwa inu baru pada proses. Agil menegaskan bahwa Pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih ada dua hal prinsip.
"Pertama dalam proses pencocokan dan penelitian yang kedua adalah hasilnya. Kita belum bicara hasil. Kita masih bicara proses," ucapnya.
Secara khusus Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menerangkan bahwa ada ancaman pidana bagi seseorang yang sebenarnya tidak punya kewenangan, memberikan data dan kita enggak tahu data itu betul apa tidak.
"Kita masih melakukan penelusuran seperti pada rapat kami sebelumnya dengan teman-teman gakkumdu di Kota Surabaya," imbuhnya.
Agil kembali menegaskan bahwa coklit itu salah satu fondasi ketika menentukan daftar pemilih. Kalau dari coklitnya sudah sudah bagus, otomatis melakukan perbaikannya ini mudah. Tapi kalau untuk coklitnya sudah tidak terlalu bagus atau kurang maksimal. Nanti juga hasilnya tidak maksimal.
"Kiita masih gali lagi, kita masih kumpulkan beberapa bukti dan beberapa hari terakhir kemarin, teman-teman sudah meminta klarifikasi kepada PPK dan PPS yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Surabaya Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 ke 31 Kecamatan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Editor : redaksi