Swaranews.com - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan kado istimewa bagi Kota Pahlawan berupa dukungan hukum yang kuat untuk transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dukungan itu berupa penyerahan Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang BUMD tanpa permohonan.
Legal Opinion tentang BUMD itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan bersama jajarannya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penyerahan LO itu berlangsung di ruang kerja Wali Kota Balai Kota Surabaya, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung
Wali Kota Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penyerahan legal opinion (LO) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya kepada pemerintah kota.
"Alhamdulillah, menyambut Hari Adhyaksa ke-64, Pak Kajari Surabaya memberikan Legal Oponion (LO) kepada Pemkot Surabaya. Ini merupakan bentuk dukungan Forkopimda untuk kemajuan Kota Surabaya dan manfaat bagi warga kota," kata Wali Kota Eri.
Selain penyerahan LO, salah satu aspek penting yang dibahas dalam pertemuan itu adalah penguatan dan pengembangan BUMD. Wali Kota Eri menekankan pentingnya transformasi BUMD dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
"Dari semua itu memang ada tahapan yang harus kita siapkan. Ternyata kebingungan kita dalam tahapan itu, tanpa kita bercerita, tanpa kita meminta, ternyata Pak Kajari Surabaya sudah membuatkan Legal Opinion terkait bagaimana menuju perubahan-perubahan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Maka dari itu, mewakili jajaran pemerintah kota dan warga Surabaya, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Surabaya. Ia juga memastikan bahwa apa yang sudah disampaikan Kepala Kejari Surabaya akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPRD.
"Semoga itu mempercepat dan di akhir tahun 2024 ini perubahan-perubahan itu bisa clear dan terealisasi di Surabaya. Matur nuwun sanget (terima kasih banyak), ini memberikan semangat buat kami semakin terus bergerak untuk umat Kota Surabaya," katanya.
Baca Juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024
Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan menerangkan bahwa penyerahan LO ini adalah bagian dari kontribusi Kejari Surabaya untuk mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Pahlawan.
"Kami dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini memberikan LO tanpa permohonan, tadi yang disampaikan Pak Wali. Jadi tujuannya untuk kepentingan masyarakat," kata Joko Budi.
Kajari juga menjelaskan bahwa perubahan status BUMD, tentu memerlukan dukungan hukum yang sesuai dengan peraturan terbaru. Untuk itu, Kejari Surabaya berkomitmen memberikan dukungan tersebut melalui LO yang telah disusun, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Banyak sebenarnya LO yang diminta kerjasama dengan pemerintah kota, tidak hanya (BUMD), banyak sekali. Dan saat ini juga masih berjalan dan mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat akan segera kami berikan juga LO yang baru," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat
Kajari berharap, kerjasama yang baik antara pemerintah kota dan Kejari Surabaya dapat terus terjalin untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pahlawan. Ia juga mengapresiasi keberhasilan Wali Kota Eri dalam menurunkan angka stunting sehingga mendapatkan penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo.
"Pak Wali Kota ini luar biasa. Jadi ini berkat kerjasama semua elemen, termasuk Forkopimda yang saling solid, saling membantu, saling mendukung, dan juga peran serta masyarakat, tokoh agama, LSM, kita semua saling bantu membangun Kota Surabaya," pungkasnya.
Editor : amar