Swaranews.com - Hotel Garden Palace, Surabaya akhirnya dieksekusi. Meskipun terletak di pusat Kota, hotel ini tak mampu mempertahankan eksistensinya. Bangunan seluas 8.000 meter persegi tersebut dilelang.
PT Tunas Unggul Lestari (TUL) sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp 217 Miliar. Meskipun sempat ricuh dan memanas mendapat penolakan dari pihak termohon, PT TUL tetap memaksa melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan.
Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
Petugas juru sita terpaksa memecahkan pintu kaca hotel untuk bisa masuk ke dalam objek eksekusi pengosongan. Setelah berlangsung ricuh selama setengah jam, polisi dan pihak juru sita berhasil masuk ke dalam hotel bintang empat tersebut dan langsung melakukan pengosongan.
Termohon eksekusi dan direktur PT. Mas Murni Indonesia, Peterjanto Suharjono mengatakan, proses hukum masih berlangsung.
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
"Yang perlu kita sampaikan adalah mari hormati proses yang berjalan. Kita harus mengutamakan rasa kemanusiaan di dalam sini sekarang bekerja 120 karyawan," ujar Peterjanto Suharjono, Kamis (19/12/2024).
Terpisah, Pengacara PT TUL, Lardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan hak yang telah dimenangkan secara hukum.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
“Kami memahami adanya keberatan, tetapi eksekusi ini adalah hak yang harus ditegakkan. Kami telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.
Proses eksekusi melibatkan pengamanan ketat dari dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti dari dalam hotel. (Mar)
Editor : amar