Vonis 10 Bulan Pengemudi BMW Mabuk Dianggap Cederai Rasa Keadilan, Gempar Jatim Desak Kejaksaan Banding

avatar amar
M.Rizal, Tim Advokasi Gempar Jatim. (Tim)
M.Rizal, Tim Advokasi Gempar Jatim. (Tim)

Swaranews.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) mengecam keras putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi mobil BMW bernopol B 6696. Anthony terbukti secara sah mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan tewasnya dua pengendara motor di Jalan Taman Makam Pahlawan 10 November, Surabaya.

Gempar Jatim menilai vonis tersebut terlalu ringan, tidak sepadan dengan hilangnya dua nyawa, dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi keluarga korban.

Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

"Kami menyampaikan duka cita terdalam kepada keluarga korban. Namun, di saat yang sama, kami sangat kecewa dan menyesalkan putusan hakim. Hukuman 10 bulan untuk dua nyawa yang hilang adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar Moh. Rizal dari Tim Advokasi Gempar Jatim.

Menurutnya, putusan yang ringan ini berisiko mengirimkan sinyal yang salah kepada publik, seolah-olah mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang berakibat fatal adalah pelanggaran ringan yang dapat dimaafkan.

"Keselamatan publik adalah harga mati. Perilaku ugal-ugalan dan mengemudi sambil mabuk adalah ancaman serius yang tidak boleh ditoleransi dengan hukuman minimalis," tegas Rizal.

Menyikapi putusan tersebut, Gempar Jatim secara tegas menyampaikan empat tuntutan utama:

Mendesak Upaya Hukum Banding: Meminta Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera mengkaji dan melakukan upaya hukum banding. Tuntutan hukuman harus mencerminkan beratnya kejahatan yang menyebabkan kematian serta dampak sosial yang ditimbulkannya.

Perberat Sanksi bagi Pengemudi Mabuk: Mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, untuk memperketat penegakan hukum terkait mengemudi dalam pengaruh alkohol dengan menerapkan sanksi maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

Tingkatkan Upaya Pencegahan: Mengajak Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian untuk secara masif meningkatkan kampanye keselamatan jalan, melakukan pemeriksaan alkohol secara acak (random check), dan mengevaluasi rekayasa lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan.

Baca Juga: Gempar Jatim Soroti Transparansi Pengadaan Pompa Air, Gelar Aksi di DLH dan Balai Kota Surabaya

Transparansi Proses Peradilan: Menuntut pihak berwenang untuk meninjau kembali proses peradilan kasus ini guna memastikan tidak ada faktor lain—seperti kelalaian prosedural atau pengaruh status sosial ekonomi pelaku—yang mempengaruhi ringannya vonis.

Gempar Jatim berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini dan akan bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk memastikan keadilan bagi korban dan keselamatan publik dapat ditegakkan setinggi-tingginya.

"Kami mendoakan agar keluarga korban diberikan ketabahan. Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai keadilan yang sejati terwujud," tutup Rizal. (mar)

 

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

Narahubung:

Moh. Rizal

Tim Advokasi Gempar Jatim

Telepon: +62 819-9976-6716

Berita Terbaru