Atas Dugaan Praktik KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Gempar Jatim Siap Gugat Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur ke PTUN Surabaya

avatar amar
Moh. Rizal, S.H., Tim Advokasi Gempar Jatim (tim)
Moh. Rizal, S.H., Tim Advokasi Gempar Jatim (tim)

Swaranews.com - Organisasi masyarakat Gempar Jawa Timur (Gempar Jatim) mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang dan jasa atas 3 kegiatan event organizer senilai Rp. 679 jutaan yang merugikan keuangan daerah dan pelaku usaha kecil menengah.

Mohammad Rizal SH, Tim advokasi Gempar Jatim dalam rilisnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengumpulan fakta terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang menunjukkan indikasi pelanggaran prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. 

Baca Juga: Gempar Jatim Soroti Transparansi Pengadaan Pompa Air, Gelar Aksi di DLH dan Balai Kota Surabaya


“Temuan awal mencakup dugaan :

- Penyusunan spesifikasi lelang yang menguntungkan pihak tertentu;  

- Konflik kepentingan antara pihak pengelola pengadaan dan pemenang 3 kegiatan dalam mini kompetisi;  

- Proses evaluasi yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan syarat yang tercantum dalam mini kompetisi;  

- Dugaan penggelembungan harga dan ketidaksesuaian dokumen kontrak dengan realisasi.

- hasil pemeriksaan inspektorat jatim yg menyatakan PPK belum paham dan rekomendasi pengembalian kerugian negara sebesar 15�ri keuntungan yg didapat oleh penyedia senilai Rp. 91.842.122,” ungkapnya, Minggu (12/10/2025).

Rizal menyebutkan bahwa tujuan Gugatan administrasi ke PTUN Surabaya untuk:

1. Meminta pembatalan keputusan/hasil proses pengadaan yang diduga bermasalah;

2. Mengembalikan dana seluruhnya dan utuh atas 3 kegiatan tersebut senilai Rp. 681.625.700. karena dari hulu sudah ada unsur melawan hukum maka produk yang dihasilkan tentu cacat hukum

2. Mengusut dan menegaskan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa;  

Baca Juga: Gempar Jatim: Inspektorat Mandul

3. Memperoleh kepastian hukum dan mendorong pembenahan proses pengadaan agar transparan, akuntabel, dan adil;  

4. Melindungi kepentingan pelaku UMKM dan keuangan daerah dari praktik koruptif.

“Sebelum mengambil langkah hukum, Gempar Jatim telah:

- Mengumpulkan dokumen dan bukti administratif terkait proses pengadaan;  

- Mengajukan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur;  

- Melakukan koordinasi awal dengan tim hukum dan saksi ahli di bidang pengadaan pemerintah,” terangnya.

Baca Juga: Suksesi Koni Surabaya Harus Transparan


Gempar Jatim menyerukan kepada:

- Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur untuk memberikan transparansi penuh atas seluruh proses pengadaan yang dipersoalkan dan menghormati proses hukum;  

- Aparat penegak hukum dan instansi pengawas (inspektorat provinsi jawa timur, LKPP, KPK jika diperlukan) untuk menindaklanjuti temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana atau administratif;  

- Media dan masyarakat untuk mengawal proses hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Gempar Jatim berkomitmen memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlangsungan UMKM. Langkah gugatan ini diambil sebagai upaya hukum untuk menegakkan akuntabilitas publik dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Timur,” tutup Tim Advokasi Gempar Jatim, Mohammad Rizal, S.H. (mar)

Berita Terbaru