Swaranews.com – Estafet kepemimpinan di jajaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Surabaya resmi dikukuhkan. Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026).
Penetapan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini merupakan bagian dari pengesahan susunan AKD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri. Komisi A sendiri memiliki ruang lingkup strategis di bidang pemerintahan dan hukum, mencakup urusan kepegawaian (ASN), ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga perizinan.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Menanggapi amanah baru tersebut, Anas Karno menegaskan komitmennya untuk tancap gas menjalankan fungsi kedewanan. Meski mencakup legislasi dan penganggaran, Anas memberikan penekanan khusus pada fungsi pengawasan.
“Pengawasan ini penting, supaya pelaksanaan kebijakan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) benar-benar sesuai regulasi dan tidak menyimpang. Itu bagian dari tugas kedewanan yang harus kita jalankan dengan baik,” ujar Anas usai pelantikan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang efektif tidak boleh hanya dilakukan di belakang meja atau dalam forum rapat formal. Menurutnya, verifikasi lapangan dan serap aspirasi langsung dari masyarakat adalah kunci.
“Pengawasan itu tidak hanya di atas kertas. Kita harus turun ke lapangan, melihat langsung pelaksanaan program, mendengar suara masyarakat, dan memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Tak Kendur, Trotoar Harus Bebas dari Kendaraan
Selain pengawasan, Anas menyoroti dua pilar lainnya yang menjadi tanggung jawab Komisi A:
Fungsi Legislasi: Memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata kelola pemerintahan dan ketertiban umum dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Fungsi Penganggaran (Budgeting): Mengawal APBD agar alokasi anggaran pada OPD mitra kerja berlangsung efektif, efisien, dan menyentuh kebutuhan dasar warga Surabaya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Lahan Parkir Balai RW 03 Tambaksari Berakhir Damai Lewat Musyawarah
“Semua fungsi kedewanan itu saling berkaitan. Pengawasan, legislasi, dan penganggaran harus berjalan seimbang dan saling menguatkan,” jelas legislator yang dikenal vokal ini.
Sebagai Sekretaris Komisi, Anas kini memegang tanggung jawab administratif dan koordinatif yang krusial. Tugasnya meliputi penyusunan agenda komisi, penyiapan bahan rapat, hingga memastikan setiap rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara efektif oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Anas menyatakan siap melanjutkan tren positif yang telah dibangun di Komisi A sebelumnya. Dengan formasi baru ini, Komisi A diharapkan mampu meningkatkan fungsi checks and balances demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Surabaya yang lebih transparan dan akuntabel.
Editor : redaksi