Swaranews.com — Di balik agenda silaturahmi pimpinan DPRD Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terselip persoalan serius yang selama ini jarang tersorot publik. Kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia ini ternyata masih menyimpan rapor merah dalam hal keterbatasan fasilitas peradilan.
Dalam kunjungan yang berlangsung hangat namun strategis tersebut, pimpinan legislatif dan jajaran pengadilan membedah persoalan mendasar yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, bersama tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni. Kehadiran mereka diterima oleh jajaran Humas PN Surabaya untuk mendiskusikan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi lembaga yudikatif tersebut.
Dalam pertemuan itu, Syaifuddin mengaku terkejut setelah mendengar paparan mengenai kondisi internal PN Surabaya. Sebagai pengadilan kelas 1A khusus yang menangani berbagai perkara besar, PN Surabaya ternyata masih terseok-seok menghadapi keterbatasan ruang sidang hingga fasilitas pengarsipan.
"Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai," ujar Syaifuddin.
Syaifuddin menyoroti dampak nyata dari minimnya fasilitas ini, salah satunya adalah proses persidangan yang kerap memicu antrean panjang. Bahkan dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi terpaksa harus menunggu lama karena ruang sidang penuh.
Persoalan ini kian terasa pada penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang tipikor di Surabaya masih bergantung pada ruang sidang yang sangat terbatas, sehingga sebagian agenda persidangan terpaksa harus digeser ke wilayah lain.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Tak Kendur, Trotoar Harus Bebas dari Kendaraan
Menurut Syaifuddin, kondisi ini berpotensi besar menghambat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian matang terhadap pelayanan publik.
"Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengapresiasi kunjungan pimpinan DPRD. Menurutnya, momentum ini membuka kondisi riil pengadilan kepada publik dan pemangku kebijakan.
Pujiono mengakui bahwa selama ini pihak pengadilan memiliki keterbatasan dalam mengajukan permohonan bantuan sarana kepada pemerintah daerah karena adanya batasan kewenangan serta kewajiban menjaga independensi lembaga yudikatif. Namun, dalam pertemuan ini, DPRD Surabaya justru menunjukkan inisiatif proaktif tanpa harus menunggu permintaan resmi.
Baca Juga: DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Lahan Parkir Balai RW 03 Tambaksari Berakhir Damai Lewat Musyawarah
"Beliau (Ketua DPRD) ingin tahu langsung kondisi sebenarnya di PN Surabaya, termasuk kenyamanan sidang dan pelayanan masyarakat. Itu yang kami sampaikan apa adanya," kata Pujiono.
Kunjungan ini pada akhirnya membuka mata publik bahwa di tengah masifnya pembangunan fisik Surabaya sebagai kota modern, sektor pelayanan hukum masih menyimpan pekerjaan rumah (PR) besar yang membutuhkan kolaborasi dan perhatian lintas lembaga. (mar)
Editor : redaksi